tanya tax amnesty
Selamat Siang
Saya ingin bertanya mengenai uang tebusan tax amnesty, proses akuntansi setelah tax amnesty merupakan penjurnalan uang tebusan dan asset. Ketika mencatat uang tebusan saya membaca banyak yang mengatakan bahwa uang tebusan/beban pajak uang tebusan harus di koreksi fiskal. Mengapa ? dan dasar hukumnya darimana ?
Terimakasih
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka dapat kami sampaikan bahwa uang tebusan merupakan uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan Pengampunan Pajak sehubungan adanya kewajiban perpajakan sampai dengan Tahun Pajak Terakhir yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/