tanya tax amnesty
Dear Bpk/Ibu Konsultan Pajak,
Boleh minta advice? Ayah saya ber-NPWP (KLU Pedagang), beliau menerima warisan 300jt & diberikan kepada saya & saya gunakan sebagai DP untuk membeli 1 rumah atas nama saya seharga 1M di tahun 2013, sisanya saya masih KPR ke bank 700jt. Rumah & KPR ke bank tsb belum dilaporkan di SPT 2015. Status saya adalah karyawan ber-NPWP. Di samping itu, penghasilan di 1721-A1 yg saya terima dari kantor sepertinya lebih kecil atau sama dengan angsuran KPR per tahun. Yg ingin saya tanyakan:
a. Apa yg sebaiknya saya lakukan untuk mendapatkan manfaat tax amnesty?
b. Apakah boleh rumah tsb saya laporkan di tax amnesty ayah saya dengan tarif tebusan 0,5%?
c. Apabila saya tidak ungkap hutang KPR di tax amnesty & SPT 2016 dstĀ apakah akan bermasalah?
Terima kasih banyak.
SelamatĀ Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, boleh saja rumah tersebut dialihkan atas nama ayah anda, namun nantinya anda harus membayar membalik nama rumah (BPHTB) tersebut ke rumah ayah anda. Terkait dengan KPR harus ditulis dengan jelas dan tujuan dari tax amnesty adalah mengakui sejujur-jujurnya.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com