tanya-tentang-tax-allowances

Answered Q&ACategory: Pajak Badan Hukumtanya-tentang-tax-allowances
tiana rosiani asked 2 years ago

permisi. mau tanya tentang tax allowances.
1. apa bedanya tax allowances dengan tax holiday?
2. apa boleh sudah mengajukan tax allowances lalu mengajukan juga tax holiday dalam jangka waktu yang berdekatan?
3. jika suatu perusahaan hanya memenuhi 5 kriteria dari kriteria-kriteria yang ditentukan untuk mendapatkan fasilitas tax allowances, apakah masih bisa mendapatkannya?

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka tax holiday adalah perusahaan dibebaskan dari pajak penghasilan badan selama 10 tahun paling lama dan minimal 5 tahun sejak dimulainya produksi komersial, sedangkan tax allowances adalah perusahaan akan diberikan potongan pajak atas investasi yang ditanamkan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com