tata cara angsuran pajak
bagaimana tata cara pengangsuran dan penundaan pembayara pajak, setelah peraturan Dirjen Pajak No. per-38/pj/2008 dan Pertauran Dirjen Pajak No. per-38/pj/2011 di cabut dan tidak berlaku lagi per juli 2015?
apa solusi bagi perusahaan yang ingin mengangsur tagihan PBB?
trimakasih.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka PBB merupakan pajak daerah, maka Bapak/Ibu harus mencari peraturan daerah tempat Bapak/Ibu berdomisili karena setiap daerah mempunyai peraturan masing-masing.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com