Tax Allowance
Selamat Malam, saya mau tanya mengenai tax allowance, seandainya penyusutan dan amortisasi yang dipercepat dari fasilitas tax allowance telah berakhir. bagaimana perhitungan fiskalnya khususnya untuk perhitungan penyusutan? apakah pada tahun setelah fasilitas tax allowance berakhir, penyusutan fiskalnya kembali ke perhitungan sesuai dengan pasal 11 dan 11A uu pph atau tidak dihitung lagi karena telah habis masa manfaatnya pada saat berlakunya fasilitas tax allowance? terima kasih sebelumnya.
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka setelah nilai buku 0 maka Perusahaan Bapak/Ibu tidak mendapatkan membebankan biaya penyusutan kembali karena masa manfaatnya telah habis.
Lebih lanjut, kami harus mengetahui lebih rinci terkait dengan yang Bapak/Ibu maksud agar tidak terjadi kesalahpemahaman intepretasi.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com