tax amnesty
Saya punya rekening bank (atas nama saya) yg digunakan untuk menampung gaji karyawan2 di perusahaan tempat saya bekerja. Gaji karyawan2 tsb ditampung sementara di rekening tsb krn karyawan2 yg bersangkutan masih bermasalah. Kalau yg bersangkutan sdh menyelesaikan tanggungannya, gajinya baru ditransfer. Gaji ditahan tsb sdh dianggap keluar di kas perusahaan. Di akhir th 2015 masih ada saldo gaji karyawan yang ditahan. Apakah saya harus melaporkan sehubungan dengan tax amnesty? Kalau iya, siapa yg hrs menanggung uang tebusannya (krn secara teknis itu bukan uang saya maupun uang perusahaan). Terimakasih.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus melakukan tax amnesty karena pada saat akhir 2015 saldo tersebut masih berada di rekening Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com