tax amnesty
Dear team rumah konsultan pajak,
saya ingin menanyakan, saya adalah ibu rumah tangga usia 49 tahu. suami saya sudah meninggal 3 tahun yg lalu bulan agustus 2013. seumur hidup, saya tidak pernah bekerja. semua penghasilan saya dari suami saya. Tetapi semua asset diberikan nama saya oleh suami/ walaupun cicilan almarhum yang menanggung
suami saya meninggal agustus 2013, dan saya hilang kontak dengan konsultan pajak saya sehingga pajak 2013-2015 tidak dibuat lagi, karena saya tidak paham administrasi nya. jenis pajak suami saya adalah pajak usaha.
saat ini saya tidak bekerja dan hanya hidup dari hasil warisan suami saya. tetapi ada asset yang belum di daftarkan oleh suami saya dan menggunakan nama saya.
apakah saya perlu membuat npwp? padahal saya tidak memiliki penghasilan. apakah saya harus ikut tax amnesty? karena sekarang apa2 harus memiliki npwp
terima kasih
salam
Stefany
Selamat Siang Ibu Stefany,
Terkait dengan pertanyaan Ibu, diperlukannya atau tidak tax amnesty harus disesuaikan dengan kebutuhan Ibu dan perencanaan Ibu kedepannya ingin bagaimana.
Jika Ibu Stefany memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Ibu Stefany dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com