Tax amnesty
Mohon bantuan dan pencerahannya. Orang tua saya sdh berumur 60 tahun, dulu mempunyai toko kelontong ,tapi sdh hampir 12 tahun tokonya sdh ttp. Ada rumah yg belum pernah dilaporkan sama sekali yg dibeli tahun 1987. Apakah orgtua sy perlu ikut TA mengingat sdh lama tdk bekerja lagi. Utk kebutuhan sehari2 berasal dari anak. Dan jika ikut TA, nilai rumah tersebut apakah harga ketika beli tahun 1987 atau tahun 2015. Terima Kasih.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka harus dilihat terlebih dahulu tujuannya kenapa harus atau tidak mengikuti Tax Amensty. Lebih lanjut, apakah orang tua anda mempunyai NPWP dan pada SPT Tahunan sebelumnya telah melaporkan seluruh hartanya?
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/