Tax amnesty

Andri asked 2 years ago
  1. Bagaimana tax amnesty untuk harta diluar dimana spt 2015 gunakan 1770s, spt sebelum 2015 gunakan spt 1770 dan tahun pajak 2016 ada usaha?
  2. berapa penilaian harta untuk diluar negeri dan berapa nilai kurs nya?
  3. bagaimana perlakuan untuk harta bersama dimana pemiliknya ada tergolong umkm dan karyawan?
  4. terimakasih
1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Sore Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, berikut jawaban pertanyaan Bapak/Ibu:

  1. Yang dijadikan dasar tax amnesty adalah SPT Tahun 2015;
  2. Penilaian harta dari luar negeri yang direpatriasi ke dalam negeri sebesar 2% dan yang tidak direpatriasi ke dalam negeri sebesar 4%. Sebagai catatan, tarif ini hanya berlaku sampai bulan September 2016, perlakuan tarif akan berbeda lagi saat periode Oktober – Desember 2016 dan Januari – Maret 2016;
  3. Kami harus melihat lebih lanjut detail dari SPT Bapak/Ibu agar dapat memastikan Bapak/Ibu masuk ke dalam tarif berapa persen.

 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com