Tentang Pengampunan Pajak (TAX Amnesty)
Saya beli sebuah ruko sudah lunas di tahun 2014 . Tapi karena developer sampai saat ini belum dapat IMB , jadi belum bisa pecah sertifikat , dan belum ada akte jual beli, apakah ruko tersebut termasuk harta saya? Di SPT tahun 2015, aku belum lapor ada ruko ini, apakah aku harus lapor sekarang ikut tax amnesty? Terima kasih.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu perlu mengikuti tax amnesty karena harta sebelumnya belum pernah dilaporkan di SPT Tahunan Orang Pribadi.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com