Tidak punya NPWP
Selamat Siang,
Jika saya belum mempunyai npwp dan saya sudah mempunyai usaha dari tahun2 sebelumnya. ditahun 2016 saya baru membuat npwp. pertanyaan saya, apakah saya harus lapor pajak ditahun sebelumnya? dan bagaimana caranya?
Terima Kasih
1 Answers
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kewajiban perpajakan timbul setelah Bapak/Ibu mempunyai NPWP.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com