Tidak punya NPWP

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualTidak punya NPWP
Yael asked 2 years ago

Saya punya kasus ada 1 rumah yang mempunya sertifikat atas 2 nama.tapi kedua orang tersebut tidak berpenghasilan dan tak punya NPWP sehingga rumah tersebut tidak pernah dicantumkan pada SPT Tahunan.Rumah itu ditempati oleh saudara mereka tanpa membayar dan yang menempati rumah tersebut berpenghasilan.Apakah atas rumah tersebut, kedua orang yang namanya dicantumkan pada sertifikat harus membuat NPWP untuk mengikuti tax amnesti?trimakasih atas jawabannya. 

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka hal ini berkaitan dengan perencanaan perpajakan pemilik rumah tersebut. Menurut hemat kami, pemilik rumah tersebut harus menentukan terlebih dahulu perencanaannya baru kemudian menentukan ingin mengambil tax amnesty atau tidak.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com