tidak punya penghasilan

Answered Q&ACategory: Pajak Individualtidak punya penghasilan
Anonymous asked 2 years ago

 
Selamat siang, saya ingin menanyakan mengenai hal sebagai berikut :
Saya mempunyai NPWP dan rutin melaporkan SPT Tahunan dan yang ingin saya tanyakan adalah di tahun 2015 sampai 2016 sekarang saya tidak berkerja karena mengurus orang tua yang sakit. Jadi apakah saya perlu melaporkan SPT Tahunan 2015?
Atau saya harus melaporkan SPT Tahunan 2015 saya menggunakan form 1770SS dan pada kolom penghasilan saya isi 0 (nol) dan dikolom terakhir tercantum NIHIL, atau saya melaporkan SPT Tahunan 2015 saya menggunakan form 1770S dan melampirkan Surat Pernyatan diatas materai bahwasanya saya tidak ada penghasilan?
 
Tolong bantuanya mengenai hal ini,
Terima kasih,
novi

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Sore Ibu Novi,
 
Terkait dengan pertanyaan Ibu, maka anda tetap harus melaporkan SPT Tahunan anda karena kewajiban Wajib Pajak yang telah mempunyai NPWP adalah melaporkan SPT Tahunannya.
 
Jika Ibu Novi memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Ibu Novi dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com