transaksi hubungan istimewa
selamat pagi, saya ingin menanyakan tentang transaksi hubungan istimewa,apakah transaksi pinjaman antar pihak yang memiliki hubungan istimewa termasuk transfer pricing?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas transaksi yang dilakukan oleh Bapak/Ibu dapat dikategorikan sebagai transfer pricing, namun kami harus mengetahui transaksi tersebut secara keseluruhan agar dapat memastikannya.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/