transfer-uang-dari-luar-negeri

Answered Q&ACategory: Pajak Individualtransfer-uang-dari-luar-negeri
Susi asked 2 years ago

Halo selamat pagi, 
Nama saya Susi, saya punya beberapa pertanyaan terkait pajak dengan skema sbb:
Orang tua saya kerja di luar negeri dan pendapatan telah dipotong pajak 
1. Apakah perpindahan /hibah uang dari orang tua di luar negeri ke anak di Indonesia dikenakan pajak? 
2. Apakah uang dari luar negeri tersebut yang masuk ke Indonesia dikenakan pajak lagi? 
3. Apa metode yang sebaiknya digunakan ketika transfer uang? 
Jawaban atas pertanyaan tersebut Kalau boleh disertai dengan dasar hukum pajaknya. 
 
Terima kasih banyak 

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Ibu Suso,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, perlu dilihat terlebih dahulu apakah anak di Indonesia memiliki NPWP atau tidak agar dapat diketahu implikasinya.
 
Jika Ibu Susi memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Ibu Susi dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/