Usaha jasa wisata bahari
Istri saya punya usaha jasa wisata bahari (traveling dan dive) yang mempekerjakan orang asing, kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan?
1 Answers
Selamat Pagi Bapak,
Terkait dengan pertanyaan Bapak, maka harus kita lihat terlebih dahulu substansi usaha Jasa Wisata Bahari dari Istri Bapak. Apakah Istri Bapak mempunyai badan usaha atau tidak.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com