WPOP karyawan tanpa slip Gaji
Selamat pagi admin.
Saya Fendi
saya baru berencana membuat NPWP karyawan. namun saya tidak memiliki slip gaji dan tidak ada potongan untuk PPh ditempat saya bekerja. bagaimana cara saya membayar pajaknya?
1 Answers
Selamat Malam Bapak Fendi,
Terkait dengan pertanyaan Bapak Fendi, maka anda harus membayarkan pajaknya pada saat pelaporan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi.
Jika Bapak Fendi memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak Fendi dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com