1npwp
Tanya..ijin klw kami tni istri aaya pns..jika kami berdua hanya punya 1 npwp apakah hrus buat spt tahunan 2 apaa cm satu ajaa..trims
1 Answers
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, jika Bapak dan Ibu memiliki 1 NPWP maka hanya membuat satu SPT Tahunan Orang Pribadi.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/