Amnesti pajak
Mr.A sudah mengikuti program pembinaan pajak di th 2015, di SPT tahunan sudah memasukan hartanya, kemudian di thn 2016 ini ingin memasukan tambahan harta berupa Danareksa yg hanya 10 juta nilainya.
pertanyannya dengan memasukan harga tambahan (3%x 10 juta) berati mendapatkan keuntungan yang diantaranya tidak dilakukan pemeriksaa atas harta secara keseluruhan atau hanya tambahan yg di laporkan saat program Amnesti pajak saja? Maksudnya harta yang dilaporkan sebelumnya juga bebas dari pemeriksaan?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka untuk pelaporan tax amensty yang harus dilaporkan adalah harta kesuluruhan termasuk harta tambahan, namun yang dikenakan pajak atas pengungkapan tax amensty hanya harta tambahan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/