apakah-bea-meterai-bisa-mengurangi-pph-badan

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › apakah-bea-meterai-bisa-mengurangi-pph-badan
mujahidin asked 2 years ago

Dear Rumah Konsultan Pajak, Saya masih belajar tentang Pajak. Dimana saya ada kasus seperti ini : PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pengadaan Akta Notaris (Cetak Mencetak Akta Notaris baik Minuta maupun Salinan) dalam jumlah besar di setiap bulannya. Jumlah Pemasukan Bruto di akhir tahun : Rp. 165.000.000.000,- Pengeluaran di akhir tahun : Rp. 90.000.000.000,- (tidak termasuk pengeluaran Meterai) Pengeluaran Meterai di akhir tahun : Rp. 19.800.000.000,- Yang saya tanyakan, berapa Nilai PPh Pasal 25 Badan Terhutang? Saya bingung, apakah bea meterai tidak bisa mengurangi (kredit) dari PPh 25 Badan? Atas Jawabannya, saya mengucapkan Terima Kasih.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka dapat kami sampaikan bahwa apakah yang dimaksud oleh Bapak/Ibu adalah PPh Pasal 29? Jika benar maka perhitungan PPh Pasal 29 dihitung setelah mengurangi semua biaya yang mana dapat dibebankan dan yang tidak dapat dibebankan secara pajak. Terkait dengan PPh Pasal 25 cicilan setiap bulan yang nantinya dibayarkan setiap bulan dihitung setelah menghitung PPh Pasal 29.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com