Apakah cicilan KPR per bulan dikenakan pajak 5%?

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Apakah cicilan KPR per bulan dikenakan pajak 5%?
Anonymous asked 3 years ago

Kasus:
Saya membeli rumah dengan KPR selama 15 thn. Tapi setelah jalan 2 thn saya memutuskan untuk menjual rumah tersebut dan selanjutnya cicilan rumah tersebut dilanjutkan pembeli. Ternyata si pembeli setelah 3 tahun berjalan belum balik nama di bank (dengan alasan belum menemukan bank yang cocok). Jadi sampai sekarang rumah tersebut masih atas nama saya tetapi cicilan bulanan dibayar pembeli setiap bulan melalui rekening saya dan langsung dipotong oleh bank melalui rekening tersebut.
 
Kemudian saya dihubungi kantor pajak, setelah konsultasi ternyata saya harus membayar pajak sebesar 5% dari cicilan bulanan yang masuk di rekening saya (ditulis sebagai piutang di spp saya).
 
Saya masih tidak mengerti kenapan cicilan bulanan tersebut dikenakan pajak 5%? karena hal ini tentu saja sangat memberatkan.
 
mohon bantuanya

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat sore Bapak/Ibu,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, kami akan menjabarkan sebagai berikut:
1. Pada saat Bapak/Ibu membeli rumah dengan menggunakan fasilitas KPR 15 tahun maka Bapak/Ibu diwajibkan untuk membayar BPHTB (Biaya Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dan Penjual rumah Bapak/Ibu diwajibkan membayar Pajak atas pengalihan Hak Tanah dan Bangunan sebesar 5%.
 
2. Setelah 2 tahun maka anda memutuskan untuk menjual rumah anda, maka anda pun diwajibkan untuk membayar Pajak atas pengalihan Hak Tanah dan Bangunan sebesar 5%.
 
Demikian penjelasan kami. Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com