Apakah Pekerja Bebas Seperti Ini Wajib Lapor SPT Tahunan?

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Apakah Pekerja Bebas Seperti Ini Wajib Lapor SPT Tahunan?
Anonymous asked 2 years ago

Halo,

Saya baru membuat NPWP pada juli 2015 lalu. Hal tersebut dikarenakan saya sedang menjalin kerjasama dengan salah satu perusahaan dan mewajibkan saya memiliki NPWP.

Setiap bulannya saya mendapatkan Fee yang tetap dan sudah dipotong pajak oleh perusahaan tersebut (bukti potongan pajak penghasilan pasal 21 – tidak final atau 26).

Dalam kurun waktu Juli-Desember 2015, penghasilan hanya dari itu.

Nah, apakah saya harus lapor SPT Tahunan? Kalau mau lapor bagaimana caranya jika melalui e-Filling dan perhitungannya?

*Per Februari 2016, kerjasama tersebut sudah habis. Dan saya ingin mengganti NPWP menjadi Non Efektif apakah bisa?

Terima kasih.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Sore Bapak/Ibu,
 
Terkait pertanyaan Bapak/Ibu, maka harus menggunakan form 1770s. 
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com