Apakah PPh 21 dari karyawan yang gajinya kena pajak harus dikurang dengan pph terhutang dari sebua perusahaan?

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Apakah PPh 21 dari karyawan yang gajinya kena pajak harus dikurang dengan pph terhutang dari sebua perusahaan?
Anonymous asked 3 years ago

 Mohon penjelasan:Contoh:Karywan saya ada 10 dan 2 kena pajak misalkan yang satunya 320.000 dan 123.000, sementara yang lainnya minus -51.250, -33.375, dan – 42.000, berapa yang harus dibayarkan? apakah hanya 320.000 dan 123.000 = 443.000 ataukah total ini dikurangilagi dengan yang minus-minus ini = 418.875?Terima kasih atas bantuannya..

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Sore Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka secara teori adalah atas gaji yang didapat oleh karyawan Bapak/Ibu harus dikurangkan dengan PPh Pasal 21 yang terhutang.
 
Sebagai informasi tambahan PPh Pasal 21 yang minus tersebut, mengindikasikan bahwa anda telah memotong PPh Pasal 21 karyawan anda lebih besar dari yang seharusnya.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com