Apkah pph sepenuhnya ditanggung karyawan (Swasta)
Selamat siang admin,
mau curhat nich.. 🙂
Saya adalah karyawan di sebuah perusahaan swasta, baru baru ini saya mendapatkan informasi dari atasan saya jika saya mempunyai kekurangan pembayaran pph tahun 2015, alasan kekurangan adalah dikarenakan yang di potong pph adaalah hanya dari gaji & tunjangan tunjangan tetap, sedangkan untuk insentif (yang jumlahnya tidak tetap dan tidak rutin setiap bulannya) belum dipotong pajak pph.
sebagai ilustrasi&contoh pendapatan saya sbb :
Gaji pokok Rp 4.000.000 (Bersifat tetap & rutin setiap bulan)
Tunjangan Jabatan Rp 1.000.000 (Bersifat tetap & rutin setiap bulan)
Tunjangan makan & transportasi Rp 1.700.000 (Bersifat tetap & rutin setiap bulan)
Total Rp 6.700.000 (Bersifat tetap & rutin setiap bulan)
dan..
Insentif Rp 7.000.000 (bersifat tidak tetap dan tidak rutin/sesuai kebijakan perusahaan)
Pertanyaan saya, apakah hal diatas sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, mohon pencerahannya admin.
atas jawabannya saya sampaikan terimakasih
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka setiap perusahaan mempunyai kebijakannya masing-masing dimana untuk pembayaran pajak ada yang harus dibayar semua oleh karyawan maupun ada sebagian.
Anda harus menanyakan hal tersebut ke bagian hrd/finance untuk mengetahui kebijakan dari perusahaan anda.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com