Bagaimana cara lapor PPH 21 badan nihil ?
selamat pagi rumah konsultan pajak.
bagaimana cara lapor pph 21 badan yg nihil ? karena wp badan sendiri ingin di non efektifkan tahun depan dan sudah tidak ada kegiatan penjualan dan karyawannya sudah tidak ada. kalau saya liat dari banyak contoh,spt pph 21 yang nihil dikarenakan gaji karyawan masih dibawah PTKP berarti itu kan masih ada karyawanya.
bagaimana kalo situasinya karyawan sudah tidak ada ? apakah jumlah karyawan dan brutonya masih harus diisi ?
terimakasih…..
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus melaporkan SPT PPh Pasal 21/26 secara aktual.
Namun perlu diperhatikan, apabila perusahaan tidak mempunyai karyawan maka harus diperhatikan siapa yang mengerhakan pelaporan perusahaan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com