Bagaimana cara melaporkan perubahan harta dalam SPT tahunan?
Pelaporan harta tahun 2014 ada perubahan di tahun 2015 karna beberapa harta sudah dihibahkan, bagaimana cara pelaporannya dalam SPT ya? Mohon penjelasannya, terimakasih
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami memerlukan informasi yang lebih detail agar tidak terjadi miskomunikasi. Serta Bapak/Ibu harus mempertimbangkan perencanaan pajak dari Bapak/Ibu agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com