bagaimana cara pelaporan asset

Answered Q&ACategory: Pajak Individualbagaimana cara pelaporan asset
Anonymous asked 2 years ago

 Yth Bapak/ Ibu
bagaimana cara pelaporan harta tidak bergerak (contohnya rumah) ke SPT tahunan, sedangkan gaji per bulan hanya Rp 4.000.000?
Rumah tsb dibeli karena (maaf) hasil pernikahan siri di luar negri.
 
Salam
Nana

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Ibu Nana,
 
Terkait dengan pertanyaan Ibu Nana, maka diperlukan akta nikah dari pernikahan Ibu. Apakah Ibu mempunyai akta nikah?
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com