bagaimana-jika-belum-lapor-tanah-yg-sudah-ajb-di-spt-tahunan

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › bagaimana-jika-belum-lapor-tanah-yg-sudah-ajb-di-spt-tahunan
Merlin asked 1 min ago

Selamat malam pak/ibu, saya mau bertanya.sebelum menikah dengan suami saya.mertua saya membelikan tanah adat atas nama suami saya pada tahun 2012.dengan ajb di camat ppat.setelah menikah dan mw mengurus pajak amnesti.kami tidak mendaftarkan tanah tersebut.krn mertua saya tidak tahu meletakkan dimana ajb tersebut.dan tanah itu juga hanya dibiarkan.tanpa membuat sertifikat.setelah bertahun2 kemudian.ada yg menempati tanah tersebut karena tanah itu kosong.dan mertua saya mengurus dgn pengacara dan mencari ajb tersebut dan ditemukan.sekarang mereka sudah selesai mengurus utk mengusir yg menempati.dan mw menerbitkan sertifikat pada tahun 2024 atas nama suami saya.pertanyaan saya bagaimana nasib kami yang tidak melaporkan tanah tersebut ke spt tahunan.dan apa solusinya ya pak/ibu?jika kami baru mw memasukkan dalam spt tahunan?karena saya awam dengan pajak.apakah kami akan kena denda yang besar sekali?padahal kami tidak pernah menempati tanah tersebut.makasih