Bagaimana meneruskan e-spt tanda database sebelumnya

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › Bagaimana meneruskan e-spt tanda database sebelumnya
Anonymous asked 3 years ago

Pak/Bu,
mau tanya, saya meneruskan pelaporan pajak pph21 dari staff bagian pajak yg resign, namun, data *.mdb sebagai database e-spt pph21 tahun berjalannya tidak ada. Bagaimana cara saya melaporkan kelanjutan e-spt-nya. Kemudian setelah ditelusuri pembayaran pajak yg telah mengalami pembetulan sebelumnya juga masih salah. Bagaimana membuat pembetulan tanpa ada data base yg sebelumnya.
Mohon advicenya 
Terima kasih sebelumnya.
 
Salam,
Novi

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Sore Ibu Novi,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Ibu Novi, jika Ibu ingin melakukan pembetulan maka Ibu Novi harus membuat manual satu per satu karena database yang lama telah hilang/kosong.
 
Jika Ibu Novi memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Ibu Novi dalam memberikan solusi yang terbaik.

Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com