Bagaimana perlakuan pajak atas pembelian foto berlisensi secara online dari website LN (gettyimages.com) untuk kegiatan periklanan di Indonesia?
Selamat siang, saya ingin bertanya jika perusahaan saya (jasa periklanan) membeli foto di gettyimages.com (penyedia stock photo dari Irlandia) untuk nantinya dibuat brosur untuk tujuan komersial. Apakah atas pembelian itu terhutang PPN setor sendiri atas JKPLN (KJS 102) atau BKP-TB LN (KJS 101) ? Pada web gettyimages.com terdapat kategori foto royalty-free dan rights-managed, jika saya memotong PPh 26, apakah atas royalti atau jasa? Terima kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas pembelian tersebut tidak dikenakan PPN dari Luar Daerah Pabean. Terkait dengan PPh Pasal 26 maka bergantung dengan invoice yang anda pilih, jika anda mengambil royalty fee maka anda harus membayarkan royalty yang dikenakan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com