Bagaimana prosedur pengajuan tax amnesty untuk pembetulan spt tahun 2014?

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Bagaimana prosedur pengajuan tax amnesty untuk pembetulan spt tahun 2014?
Anonymous asked 3 years ago

Selamat siang. Saya ingin bertanya bagaimana prosedur pengajuan tax amnesty, sebelumnya kami berniat untuk melakukan pembetulan spt tahun 2014 dan tahun sebelumnya?
Apakah benar akan dihapuskan sanksi denda administrasi yang akan timbul karena pembetulan spt mengakibatkan kurang bayar yang besar?
Apakah ada resikonya dimasa yang akan datang karena melakukan pembetulan spt?
Terima kasih.

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu, maka yang dimaksud Bapak/Ibu adalah penghapusan sanksi dan bukan Tax Amensty. Jika Bapak/Ibu mengajukan penghapusan sanksi maka sanksi perpajakan Bapak/Ibu dapat dihapuskan, namun pokok pajaknya tetap harus dibayarkan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com