Bangunan didirikan diatas tanah pihak lain dengan hubungan istimewa

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › Bangunan didirikan diatas tanah pihak lain dengan hubungan istimewa
Sam asked 1 year ago

Dear Admin,
Saya lengkapi pertanyaan saya: 
Pihak A adalah organisasi pusat keagamaan dan mempunyai (membentuk) sebuah lembaga kesehatan berbentuk yayasan (Pihak B). Pihak A adalah yang membangun lembaga kesehatan ini kemudian di kemudian hari menjadi entitas sendiri berbentuk yayasan. 

  1. Pihak A adalah organisasi keagamaan.
  2. Pihak B adalah lembaga kesehatan dibawah Pihak A.
  3. Bangunan Pihak B didirikan diatas tanah yang status kepemilikannya adalah atas nama Pihak A.
  4. Pihak A dan Pihak B mempunyai hubungan istimewa.

Pertanyaan saya:

  1. Secara perdata apakah kondisi ini dimungkinkan? Mohon diberikan UU pendukungnya.
  2. Apakah benar menurut UU perpajakan kondisi ini tidak diperbolehkan? Bahwa jika ini terjadi, Pihak B tidak bisa mengurangkan depresiasi bangunan tersebut? Mohon diberikan regulasi perpajakan yang berlaku.
  3. Apakah menurut standar akuntansi (PSAK) hal ini dimungkinkan? Mohon diberikan PSAK yang berlaku.

Terima kasih banyak..
Sukses selalu.

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami harus melihat beberapa dokumen yang diperlukan untuk memastikan bahwa secara perpajakan apakah hal tersebut dapat dibiayakan atau tidak dapat dibiayakan secara perpajakan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/