Bangunan didirikan diatas tanah pihak lain dengan hubungan istimewa
Dear Admin,
Mohon advisnya untuk situasi dibawah ini:
- Pihak A adalah organisasi keagamaan.
- Pihak B adalah lembaga kesehatan dibawah Pihak A.
- Bangunan Pihak B didirikan diatas tanah yang status kepemilikannya adalah atas nama Pihak A.
- Pihak A dan Pihak B mempunyai hubungan istimewa.
Pertanyaan saya:
- Secara perdata apakah kondisi ini dimungkinkan? Mohon diberikan UU pendukungnya.
- Apakah benar menurut UU perpajakan kondisi ini tidak diperbolehkan? Bahwa jika ini terjadi, Pihak B tidak bisa mengurangkan depresiasi bangunan tersebut? Mohon diberikan regulasi perpajakan yang berlaku.
- Apakah menurut standar akuntansi (PSAK) hal ini dimungkinkan? Mohon diberikan PSAK yang berlaku.
Terima kasih banyak..
Sukses selalu.
1 Answers
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka dapat kami ingin menanyakan beberapa point terkait dengan pembangunan bangunan tersebut. Atas dasar apa “Bangunan Pihak B didirikan diatas tanah yang status kepemilikannya adalah atas nama Pihak A.”?
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/