Bantuan dana pendidikan
Selamat pagi,saya mendapatkan bantuan dana pendidikan untuk anak saya dari perusahaan tempat saya bekerja. Apakah bantuan dana pendidikan tersebut harus dikenakan pajak terlebih dahulu sebelum dibayarkan kepada saya? Terima kasih-salam,titovic
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka dana bantuan tersebut harus dilihat lebih detail lagi apakah ini hanya bersifat “pinjaman” ataukah “cuma-cuma”, karena nantinya akan berpengaruh.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com