bayar-asuransi-masuk-kelompok-penyusutan-apa

Answered Q&ACategory: Pajak Badan Hukumbayar-asuransi-masuk-kelompok-penyusutan-apa
reny asked 2 years ago

selamat siang,
 
klo perusahaan kami membayar asuransi untuk toko kami maka perlu adakah penyusutan???jika perlu bagimana perhitungannya dan adakah kepres atau pmk yang menerangkan soal itu?

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami sampaikan bahwa penyusutan hanya berlaku untuk aktiva tetap. Asuransi bukan merupakan aktiva tetap sehingga tidak dapat disusutkan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com