belanja semabako untuk korban bencana di kenakan pajak PPn atau tidak ???

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › belanja semabako untuk korban bencana di kenakan pajak PPn atau tidak ???
Anonymous asked 3 years ago
1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Sore Bapak/Ibu,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, apabila penjual barang Bapak/Ibu merupakan PKP maka tetap akan dikenakan PPN. Namun perlu dicatat bahwa apabila Bapak/Ibu sebagai PKP maka tidak dapat mengkreditkan PPN tersebut karena tidak berhubungan dengan usaha.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com