belum lapor PPH OP beberapa tahun terakhir
spt PPH orang pribadi sejak 2013 belum dilaporkan,
karena sebagai karyawan sudah dipotong oleh perusahaan jadi laporan seharusnya nihil,
untuk 2013-2015 masih pakai SS, untuk 2016-2017 sudah S (>60jt),
pertanyaannya,
1. apakah bisa sekarang dilaporkan semua spt tersebut walau sudah terlambat? atau dilapor yg thn terakhir saja (2016) ?
2. apa bisa lewat efilling pelaporannya ?
3. karena tidak ikut TA apakah ada resiko nya ? soalnya ada pembelian rumah secara kredit di thn 2013
thanks
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas SPT yang belum dilaporkan dapat dilaporkan pada Tahun Pajak 2017. Atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan tersebut akan dikenakan sanksi yang berlauku.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com