Belum Pernah Lapor SPT Tahunan PPh 21 WP pribadi
Selamat siang,
Mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan saya.
Jadi begini, saya bekerja di salah satu perusahaan swasta (sebut saja Perusahaan A) saya lulusan SMK, saya bekerja di perusahaan A tersebut pada mei 2014 dengan masa training 3 bulan (jadi sekitar bln mei-juli), dan pada bulan agustus saya diminta sama perusahaan A untuk membuat NPWP karena penghasilan/gaji saya sudah melibihi PTKP. Karena waktu itu saya hanya lulusan SMK dan saya belum mengerti apa-apa mengenai pajak saya diminta untuk membuat NPWP secara online saja. Jujur waktu itu saya benar2 tidak tahu mengenai NPWP atau pajaklah, singkat cerita saya sudah daftar NPWP secara online dan saya dapat balesan yg berisikan Nama, No.NPWP, Tempat terdaftar dll. Dan No.NPWP yg dikirim tersebut melalui email oleh dirjen pajak, saya kasih ke perusahaan sebagai No.NPWP saya.
Nah selama saya bekerja saya tidak pernah tahu berapa potongan PPh WP pribadi saya, saya pun tidak pernah mendapat Bukti potongan PPh dri perusahaan saya bekerja, dan satu lagi saya juga belum pernah lapor SPT Tahunan atau SPT Masa WP pribadi saya. Sebab yang saya dengar dri teman2 atau baca2 di internet, saya sebagai karyawan harus melaporkan SPT Tahunan atau SPT masa WP pribadi atas penghasilan saya.
Pertanyaan saya adalah apa yg harus saya lakukan mengenai hal tersebut?? Karena saya tidak pernah dapat bukti potong pajak penghasilan dari perusahaan dan belum pernah lapor SPT Tahunan 2014. Lalu bagaimana dengan adanya sanksi yg saya baca dri internet mengenai tidak melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan saya??
Mohon bantuannya untk menjawab pertanyaan saya tersebut, krna saya masih awam mengenai pajak, dan mohon untuk jawabannya dapat di email ke bayuajiprasetyo871@gmail.com
terimakasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu benar sekali bahwa Bapak/Ibu harus melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Bapak/Ibu. Sebelumnya Bapak/Ibu harus meminta bukti potong PPh Pasal 21 kepada Perusahaan Bapak dahulu.
Sanksi dari apabila Bapak/Ibu tidak melaporkan SPT Tahunan Bapak akan dikenakan Rp 100.000 (jika memiliki bukti potong dan tidak mempunyai penghasilan lainnya).
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com