Bendaharawan Tidak Melaporkan Pajak
Perusahaan kami bergerak di bidang Perdagangan besar lainnya dan konsumen kami mayoritas instansi pemerintah. Perusahaan kami telah di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Maret 2005, sehingga dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang berkenaan dengan Perpajakan, kami berhak untuk mencantumkan NPWP, memungut pajak, menyetorkan serta melaporkannya ke KPP.
Sehubungan dengan konsumen kami dari pihak instansi pemerintahan, maka setiap ada kegiatan pekerjaan di instansi pemerintah baik pengadaan barang ataupun jasa perbaikan untuk jenis Pajak PPn, PPh pasal 22 serta PPh Pasal 23 di pungut/dipotong oleh Bendaharawan dan perusahaan kami mendapatkan SSP dan bukti potong sebagai bukti bahwa Perusahaan kami telah membayar pajak dari kegiatan pekerjaan tersebut. Dengan mendapatkan SSP dan bukti potong, perusahaan kami melaporkannya ke KPP sesuai dengan masa kegiatan tersebut.
Dari setiap kegiatan pekerjaan tersebut selama 1 (satu) tahun, untuk jenis Pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 di SPT Tahunan kami kreditkan sebagai Kredit Pajak Dalam Negeri.
Yang menjadi pertanyaan kami adalah :
- Bendaharawan yang sebagai pomotong pajak kami tidak melaporkan ke KPP atas pajak PPh Pasal 22 dan PPh 23 dari kegiatan pekerjaan tersebut, apakah dari perusahaan kami yang menegur ke Bendaharawan atau Pihak KPP di mana Bendaharawan tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak. Karena perusahaan kami oleh KPP tempat kami terdaftar sebagai Wajib Pajak diminta untuk menegur pihak Bendaharawan. Dan Jika Bendaharawan tidak melaporkan, maka perusahaan kami oleh KPP tempat kami terdaftar diminta untuk membayar PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. Sedangkan kami punya bukti potong atas potongan pajak tersebut dan kami lampirkan juga bukti potong tersebut di SPT Tahunan 2014.
- Jika kami menuruti keinginan dari KPP tempat kami terdaftar sebagai Wajib Pajak, berarti perusahaan kami membayar 2 (dua) kali atas Pajak PPh 22 dan PPh Pasal 23.
- Jika kami tidak menuruti keinginan dari KPP tempat kami terdaftar, resiko apa yang perusahaan kami terima.
- Apakah prosedur yang kami lakukan sudah benar mulai dari SSP, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang kami laporkan ke KPP tempat kami terdaftar sebagai WP dan juga PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 kami kreditkan sebagai Kredit Pajak Dalam Negeri.
Demikian yang dapat kami sampaikan mohon saran, arahan dan bantuannya. Sebelumnya kami ucapkan terimakasih.
Selamat sore Bapak/Ibu,
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu kami ingin menayakan bahwa apakah Bapak/Ibu mengkreditkan PPn, PPh pasal 22 serta PPh Pasal 23 berdasarkan Bukti Potong atau SSP yang didapat?
Jika benar maka untuk:
- SSP yang didapat dari pelanggan anda seharusnya SSP tersebut sudah divalidasi oleh bank dan sudah valid untuk dilaporkan.
- Bukti Potong yang didapat dari pelanggan. Untuk Bukti Potong mungkin anda harus menanyakan terlebih dahulu SPM yang mereka laporkan setiap bulan, jika memang tidak dilaporkan maka anda sebaiknya berdiskusi jalan yang terbaik buat perusahaan anda dan instansi pemerintah tersebut.
Untuk pertanyaan “Jika kami menuruti keinginan dari KPP tempat kami terdaftar sebagai Wajib Pajak, berarti perusahaan kami membayar 2 (dua) kali atas Pajak PPh 22 dan PPh Pasal 23”
- Benar sekali, jika anda membayar ke KPP tempat perusahaan anda terdaftar maka perusahaan anda berarti membayar 2 kali atas PPh yang dipotong.
Untuk pertanyaan “Jika kami tidak menuruti keinginan dari KPP tempat kami terdaftar, resiko apa yang perusahaan kami terima”
- Berdasarkan pengalaman kami, kemungkinan KPP tempat perusahaan Bapak/Ibu terdaftar akan mengeluarkan surat pemeriksaan untuk perusahaan Bapak/Ibu.
Untuk pertanyaan “Apakah prosedur yang kami lakukan sudah benar mulai dari SSP, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang kami laporkan ke KPP tempat kami terdaftar sebagai WP dan juga PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 kami kreditkan sebagai Kredit Pajak Dalam Negeri.”
- Untuk prosedur yang dilakukan oleh perusahaan anda sudah tepat dengan melaporkan SSP PPN, bukti potong PPh Pasal 22 dan Bukti Potong PPh Pasal 23 ke KPP tempat perusahaan Bapak/Ibu terdaftar.
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com