ber-npwp-tapi-tidak-tau-cara-melaporkan
Adik saya usaha kios kecil di rumah dengan penghasilan +/- Rp. 100.000 perhari (Brutto), bulan mei 2017 membeli mobil pickup bekas melalui leasing dengan salah satu syarat memiliki NPWP (Nomor. 81.935.194.1-216.000), tanggal 26 Februari 2018 datang surat himbauan dari KPP Pratama Pekanbaru yang meminta untuk melaporkan SPT tahun 2017,. apa yang harus dilakukan? jika diharuskan melapor bagaimana cara dan langkah-langkah melaporkan. . apakah masih ada form yang harus diisi ? Mohon pencerahannya, terima kasih