capital-gain-saham-pendiri
Apakah benar penjualan saham publik pendiri terkena PPh capital gain? Lalu, bagaimana menetapkan harga belinya? Kalau transaksi dilakukan OTC (diluar bursa), apakah perlakuannya sama? Terimakasih
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas saham pendiri yang telah dijual bursa tidak dikenakan capital gain, sedangkan atas saham pendiri yang dijual sebelum masuk bursa maka akan dikenakan capital gain.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com