Cara melaporkan aset kekayaaan
Dear Bapak Konsultan Pajak,
Saya Beni, saya ingin bertanya seputar pajak atas aset yang belum dilaporkan,
Tahun 2011, ayah saya menjual rumah di tepi jalan seharga 2,7 M, namun hanya melaporkan 1 m saja. Dan sekarang beliau mau membeli tanah kosong senilai 3,7 M.
Pertanyaannya:
1. Jika kami ingin melaporkan yg jujur dalam laporan pajak, apakah kami akan mendapatkan sanksi dan kira2 berapa biaya beban pajak yang mesti kami tanggung ?
2. Harga yg disepakati antara penjual dan pembeli adalah 3,7 m. Namun pihak Dispenda menilainya 4,5 m. Kog bisa begitu ? Apakah bisa minta pihak dispenda untuk melakukan penyesuaian ?
3. Seandainya saja, harga tidak bisa berubah ( karena kami sudah bbrp kali minta penyesuaian tapi pihak dispenda tetap ngotot dengan harga yg mereka tetapkan), pertanyaanny: berapa nilai aset yg mesti kami cantumkan dalam laporan pajak nantiny ? Apakah sesuai harga beli 3,7 m atau sesuai harga dispenda 4,5 m ?
Sekian pertanyaan dari saya. Saya sangat membutuhkan penjelasan dari bapak. Terima kasih banyak.
Selamat Malam Bapak Beni,
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak, maka:
1. Tahun 2015 merupakan tahun pengampunan bagi Wajib Pajak dimana Direktorat Jenderal Pajak memberikan kelonggaran agar Bapak membayarkan pokoknya saja dan untuk sanksinya dibebaskan.
2. Untuk pertanyaaan tentang dispenda saya kurang paham, namun jika mengacu kepada pajak penjual dan pajak pembeli hanya berdasarkan “harga jual” atau NJOP”.
3. Nilai asset yang harus dimasukkan ke dalam laporan pajak harus berdasarkan harga transaksi Bapak.
Jika Bapak Beni memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak Beni dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com