cara membuat rincian skpkb dan stp ppn tahunan
saya mendapat surat hasil pemeriksaan oleh kpp, dan telah saya hitung kembali hasil pemeriksaan dari stp dan skpkb untuk tahun 2011 dan 2012, dan sudah diketahui jumlah terutangnya, bagaimana cara merincikan angka terutangnya ? dari mana saja angka yg harus dirincikan ?
Selamat sore Bapak/Ibu,
Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu, cara merincikan perhitungan SKPKB didasarkan kepada dasar kekurangan pembayaran Bapak/Ibu dikalikan dengan sanksi kurang bayar serta berapa lama waktu Bapak/Ibu menunggaknya (paling lama 24 bulan).
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com