Cara membuat SPT
saya ingin menanyakan perihal pajak PPH Pribadi dengan status sebagai berikut :
1, saya bekerja di sebuah perusahaan dengan penghasilan sudah aa bukti potong dari perusahaan setiap tahunnya dan sudah final dan status pajaknya NIHIL
2. disisi lain saya juga punya usaha kecil di rumah, dengan penghasilan (misalnya) 20.jt sebulan dan sudah dipotong pph 2% oleh si pemberi kerja.
kira-kira bagaimana cara saya membuat spt tahunan, apakah saya masih harus membayar pph kembali, padahal kedua kondisi diatas saya sudah bayar PPh 2%?
terimakasih atas bantuanya
A.Sobirin
SelamatĀ Malam Bapak Sobirin,
Terkait dengan pertanyaan Bapak, kami ingin menanyakan beberapa hal terkait dengan PPh 2% yang telah dipotong oleh pemberi kerja. Atas pemotongan pajak sebesar 2% tersebut, jenis pajak apa yang dipotong? Apakah ini adalah PPh Pasal 21 atau PPh Final ataukah PPh lainnya yang telah dipotong oleh perusahaan anda.
Jika Bapak SobirinĀ memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak Sobirin dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com