cara perhitungan pajak bisnis online

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › cara perhitungan pajak bisnis online
Anonymous asked 3 years ago

 dear admin,
saya berencana merintis usaha dengan badan hukum CV/ PT yang bergerak dalam jual-beli barang bekas, melakukan lelang juga, menerima titipan jual dan barang hibah juga, dengan skala nasional/ banyak cabang dengan sistem franchise.
target profit kotor saya adalah 5-10% dari omset penjualan/ lelang, sebelum dikurangi beban operasional perusahaan, penyusutan alat kerja, bagi hasil ke investor/ franchisor/pemilik toko dan biaya lain2 tak terduga. bagaimanakah rumus perhitungan pajak yang di kenakan kepada perusahaan saya?
mohon diberikan penjelasan selengkap-lengkapnya agar kami bisa merencanakannya di awal usaha, dan kami bisa membuat sebuah program akutansi dan pajak yang tertib administrasinya.
atas perhatian dan jawabannya, kami ucapkan Terima kasih. 

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka pertama-tama anda harus melihat dahulu berapa target pendapatan anda baru bisa merencanakan penghitungan pajak untuk perusahaan anda.
 
Selain itu, nantinya perusahaan Bapak/Ibu diwajibkan untuk membayarkan dan menyetorkan PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4(2), PPh Pasal 25, dsb (jika diperlukan).
 
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com