cara setor pajak
mau tanya masalah pelaporan pajak pak,
saya selaku pengurus salah satu perusahan mau menanyakan cara pelaporan pajak.
saya mengalami kebingungan karena owner saya mempunya 3 NPWP ( KET : 1 NPWP PRIBADI dan 2 NPWP PT ) yang mana owner mempunyai 2 usaha yaitu usahan di bidang biro jasa umroh dan ritail. Pertanyaan saya : dari kedua usaha itu apakah saya bisa pelaporan pajaknya pakai NPWP pribadi.soalnya selama ini masih belum melakukan pelaporan pajak
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, NPWP PT tidak dapat disamakan dengan pelaporan Pajak Pribadi dikarenakan PT merupakan Wajib Pajak Badan sedangkan Pribadi merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com