CV vakum 2 tahun
Selamat sore, saya mau bertanya apabila ada sebuah badan usaha yang mulai dari pendiriaannya vakum selama 2 tahun dan di tahun ke 3 baru ada kegiatan, bagaimana cara membuat spt tahunannya?? Mohon pencerahan
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, pembuatan SPT Tahunan harus berdasarkan penghasilan yang diterima dimana perlakuan untuk CV sedikit berbeda dengan PT.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/