denda pasal 7 KUHP
Saya Suko Winoto dengan NPWP 24.500.738.-622.000. saya terima surat tagihan pajak mulai tahun 2010-2013 . dengan Total 4.200.000. tanggal terbit 18 Januari 2016, tanggal jatuh tempo 17 Februari 2016.pada surat tagihan pajak menyebutkan bahwa sy kena denda pasal 7 KUP. apa yg saya lakukan …terima kasih.
Selamat Siang Bapak Suko,
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak, maka sanksi yang diterbitkan adalah atas sanksi tidak dilaporkannya Surat Pemberitahuan (SPT) dimana kewajiban Bapak/Perusahaan Bapak sebagai wajib pajak untuk tahun 2010 – 2013.
Jika Bapak Suko memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak Suko dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com