Dengan berlakunya e-faktur, apabila kita membeli barang kepada rekanan yang tidak terdaftar sebagai pengusaha kena pajak, bagaimana dengan pemungutan ppn nya karena yg bersangkutan tidak dapat mengeluarkan faktur lagi ?
Dengan berlakunya e-faktur, apabila kita membeli barang kepada rekanan yang tidak terdaftar sebagai pengusaha kena pajak, bagaimana dengan pemungutan ppn nya karena yg bersangkutan tidak dapat mengeluarkan faktur lagi ?
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka sebagai perusahaan yang terdaftar sebagai PKP dan dengan berlakunya e-faktur seharusnya rekanan Bapak/Ibu tetap bisa menerbitkan faktur pajak, namun faktur pajak (e-faktur) tidak membutuhkan tanda tangan serta cap dari perusahaan rekanan Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com