Deposito
WP sudah ikut TA, tetapi ada satu deposito yang belum dilaporkan.alasannya karena dana deposito itu bukan milik ia pribadi melainkan milik ibunya(ayah sudah meninggal).deposito itu dibuat dengan memakai nama anaknya(WP).hal ini dikarenakan ibunya memiliki masalah dalam hal baca tulis jadi ia mempercayakan hal ini untuk diurus anaknya.deposito itu dimaksudkan untuk jaminan hari tua ibunya.ibunya masih hidup&belum menyatakan untuk menghibahkan deposito tersebut untuk anaknya.bagaimana mengatasi hal itu dari segi perpajakan?apakah ada pajak yang perlu dibayar dalam kasus diatas?bisa diketahui berapa besar?terimakasih.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu tetap harus melaporkan semua harta (dalam kasus melakukan Tax Amensty) karena jika tidak dilaporkan semua maka sanksinya adalah denda 200%.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/